IUU Fishing
Ketentuan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Yang Dibolehkan dan Dilarang


Ketentuan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Yang Dibolehkan dan Dilarang.

Pada dasarnya dalam suatu operasi penangkapan ikan penggunaan bermacam-macam jenis alat penangkapan ikan sesuai dengan target ikan yang akan ditangkap itu dibolehkan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan perikanan seperti yang diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu agar SDI tetap lestari serta pemanfaatannya  dapat optimal dan berkelanjutan maka perlu dilakukan beberapa langkah yang berkaitan dengan penggunaan API di antaranya
  1. Pembuatan ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang mengatur tentang penggunaan API;
  2. Pencantuman jenis dan dimensi utama API yang digunakan dalam SIPI;
  3. Pengawasan penggunaan API di lapangan.
Ketentuan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
NO
Jenis Alat PI
Jalur Penangkapan
Terlarang
Spesifikasi Ukuran
Alat PI Yang
Direkomendasikan
Landasan Hukum
1
Pukat Ikan S.Malaka

Pukat Ikan di luar  S. Malaka

Per. Teritorial

Per. Teritorial

  • Mesh size cod end > 50 mm.
  • Pada groud rope tidak menggunakan bobin dan rantai pengejut.
  • Tidak dioperasikan dengan 2 kapal

Kep Mentan
No.770/Kpts/IK.120/10/96; Kep. Ditjen. No. IK.340/ D3. 2304/96K
2
Pukat Udang
Isobath <10 m & hanya boleh 1300 BT ke Timur
  • Mesh size cod end > 30 mm
  • Pakai TED/API jarak jeruji > 10 cm
  • Tidak dioperasikan dengan 2 kapal

Kepres 85 /82
3
Purse Seine PK/PB
Jalur I a (<3 mil)
Jalur I < 100 mil
T.Tomini, L.Maluku, L.Seram, L.Banda , L.Flores, L.Sawu

Panjang jaring  < 150
PS Non Group Panjang  < 600 m
PS 2 Kapal Non Group Panjang  < 1000 m
PS Group & >350 GT < 800 GT
Purse Seine PB
Ukuran Mesh Size PS PK > 1 inchi
Ukuran Mesh Size PS PB > 3 inchi

Kep. Mentan 392/99
4
Gill Net
Jalur I a, Jalur I
Jalur I & II

Panjang  < 1000 m
Panjang  < 2500 m
Panjang  > 2500 m

Kep. Mentan 392/99
5
Tuna Long Line
Jalur I
Jalur I dan II

Jumlah mata pancing < 1.200
Jumlah mata pancing > 1.200

Kep. Mentan 392/99
6
Pukat Hela  Kaltim Bagian Utara
Perairan  < 1 mil
Perairan  < 4 mil

< 5 GT
> 5 GT < 30 GT

Permen KP. No. 06/2008
7
Gill Net  ZEEI
Perairan teritorial (< 12 mil)
Gill net hanyut (mesh size > 10 cm, panjang < 10000 m dan dalam < 30 m)
Gill net tetap (mesh size > 20 cm, panjang << 10000 m dan dalam 30 m)

Permen KP. No. 08/2008
Ketentuan Baru Alat Penangkapan Ikan
  • PERMEN. KP Nomor. PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara. Pukat Hela adalah alat penangkap ikan terbuat dari jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring dan pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju (SNI 7277.5:2008).
  • PERMEN. KP Nomor. PER.08/MEN/2008TentangPenggunaan Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang (Gill Net) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Gillnet adalah alat penangkapan ikan yang jaring yang berbentuk empat persegi panjang dilengkapi dengan pelampung, pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah atau tanpa tali ris bawah untuk menghadang ikan sehingga ikan tertangkap dengan cara terjerat dan atau terpuntal dioperasikan di permukaan, pertengahan dan dasar secara menetap, hanyut dan melingkar dengan tujuan menangkap ikan pelagis dan demersal (SNI 7277.8:2008).
Ketentuan Alat Penangkapan Ikan Dalam SIPI
Salah satu ketentuan tentang penggunaan alat penangkapan ikan adalah yang tercantum dalam lampiran SIPI adalah ketentuan ketika kapal sedang beroperasi yang terdiri dari :
  • Jenis Alat Penangkapan Ikan yang digunakan.
  • Ukuran dimensi Utama Dari Alat Penangkapn Ikan.
  • Daedraah Penangkapan (Fishing Ground).
Beberapa Alat Penangkapan Ikan dan cara Pengoperasiannya Yang
Dilarang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan maupun dalam Keputusan Presiden dan atau Keputusan Menteri dan atau Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal.
 
 Larangan Terhadap Penggunaan Bahan Peledak, Bahan Beracun, dan Aliran Listrik.
  • Pasal 8 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan  penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau yang dapat membahayakan kelestarian SDI dan atau lingkungannya di WPP RI;
  • Pasal 8 ayat (2): Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan ABK yang melakukan penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangun yang dapat merugikan dan/atau yang dapat membahayakan kelestarian SDI dan atau lingkungannya di WPP RI.  
  • Pasal 8 ayat (3): Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, dan atau operator kapal perikanan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangun yang dapat merugikan dan/atau yang dapat membahayakan kelestarian SDI dan atau lingkungannya di WPP RI.
  • Pasal 9 : Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan dikapal penangkap ikan di WPP RI :
# Alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai   dengan ukuran yang ditetapkan
# Alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu; dan atau 
#  Alat penangkapan ikan yang dilarang
  • Pasal 12 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan dan atau lingkungannya di WPP RI
Larangan  Penggunaan Jaring Trawl
  • Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl: kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl dihapus secara bertahap;
  • Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden RI No.39 Tahun 1980, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1980 sampai dengan tanggal 1 Juli 1981 kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl dikurangi jumlahnya, sehingga seluruhnya tinggal menjadi 1000 (seribu) buah;
  • Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980; bahwa  Presiden RI mengintruksikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1983 di seluruh Indonesia tidak lagi terdapat kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl.
Larangan Terhadap Pengoperasian Pukat Udang (Shrimp Net) dan Pukat Ikan (Fish Net) yang Menggunakan 2 (dua) Kapal
  • Pengoperasian satu unit jaring pukat udang atau pukat ikan yang ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal secara bersamaan biasa disebut dengan Pair Trawl (Trawl Kapal Ganda).
  • Ciri-ciri pengoperasian jaring Pukat Udang atau Pukat Ikan dengan sistem kapal ganda (pair trawl) antara lain :
  • Dalam operasi
  • Pasal 31 ayat (3) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor KEP.60/MEN/2001 tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, pengoperasian pukat udang (Shrimp Net) dan Pukat Ikan (Fish Net) dilarang menggunakan 2 (dua) kapal.
  • nya satu unit jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) buah kapal secara bersamaan yang memiliki ukuran yang sama/hampir sama;
  • Dalam operasinya tidak menggunakan papan pembuka mulut jaring (otter board).
  •  Hasil tangkapan utamanya adalah berupa ikan demersal dan sebagian ikan pelagis; seperti Kakap (Lutjanus spp.), Kurisi (Nemipterus spp.), Selar (Carank spp.), Mata merah (Priacanthus spp.), Kuniran (Upeneus spp.), Manyung (Arius spp.), Beloso (Saurida spp.), Lencam (Lethrinus spp.), Sotong (Sepia spp.), Udang barong (panulirus spp.), dan lain-lain.  


Pustaka : Kebijakan Teknis Penggunaan API Oleh Direktur Kapal Perikanan dan API Ditjen Perikanan Tangkap). Disampaikan pada acara Temu Teknis Nasional Pengawas Perikanan Di Hotel Grand Majesty, Batam Tanggal 13 – 16 Agustus 2008

(Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si, Kepala Satker PSDKP Kendari, Dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiah Kendari, Kepala SMKS Kelautan dan Perikanan Kendari, Pembina Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai-Marine And Coastal Conservation Foundation Kendari, Penyidik Kasus-Kasus Perikanan, Pemerhati masalah Illegal Fishing dan Pembina Forum Illegal Fishing Indonesia). Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
  Blo: http://mukhtar-api.blogspot.com

 




Post a Comment

Berkomentarlah dengan rapih.

 
Top