Code Of Conduct
For Responsible Fisheries
Code Of
Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) merupakan salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO
di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor:
4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi
dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung
pelaksanaan dari Code of Conduct for
Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional
mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan
sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek
konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik
berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana
ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya
yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang
berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini
memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan
lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan
kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini
bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun
dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola perilaku tersebut juga memuat
beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah memberikan efek mengikat
berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement to Promote Compliance with
International Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the
High Seas (Compliance Agreement 1993J'. Oleh sebab itu negara-negara
dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk
memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang Code Of Conduct For Responsible Fisheries,
- Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
- Issue Lingkungan
- Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
- Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
- Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
- Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
- Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut,
Tujuan Code Of Conduct For Responsible Fisheries
- Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
- Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
- Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
- Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
- Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
- Meningkatkan kontribusi pangan,
- Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
- Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
- Memajukan penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana ini adalah
- Pengelolaan Perikanan;
- Operasi Penangkapan;
- Pengembangan Akuakultur;
- Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
- Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
- Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip umum Code Of Conduct For
Responsible Fisheries
- Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
- Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
- Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;
- Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;
- Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
- Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
- Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;
- Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
- Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;
- Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
- Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
- Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
- Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
- Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT-0);
- Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;
- Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
- Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional;
- Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;
- Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.
Kewajiban Code Of Conduct
For Responsible Fisheries Yang Harus
Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
- Mengambil langkah precautionary (hati-hati) dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber.
- Menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law enforcement .
- Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.
2. PENGUSAHA
- Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS).
- Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan.
- Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal untuk para peneliti.
3. NELAYAN
- Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar.
- Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan.
- Membantu pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.
Pustaka: Urgensi
Implementasi Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) Dalam Pengusahaan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan Pemasaran DKP, 2003 serta Berbagai artikel dari beberapa
paparan CCRF oleh Pemateri dari DKP. (Kendari, Nopember 2008)
Post a Comment
Berkomentarlah dengan rapih.